Kamis, 22 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Wakapolres Madina, Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal, Danramil 13/Panyabungan, perwakilan Dansubdenpom Panyabungan, para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta rekan-rekan media.
Adapun susunan kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan doa, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, pembacaan berita acara pemusnahan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), penandatanganan berita acara, hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan sesi foto bersama.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum serta bentuk nyata pelaksanaan amanat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Beliau juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di antaranya perkara narkotika, tindak pidana perjudian, serta tindak pidana umum lainnya.
Untuk barang bukti narkotika, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memusnahkan ganja seberat 83.959,27 gram, shabu seberat 185,49 gram, alat elektronik sebanyak 16 unit dan barang bukti lainnya sebanyak 218 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti pembakaran, penghancuran, pemotongan, serta pelarutan barang bukti narkotika ke dalam cairan yang kemudian diblender agar tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
