Mandailing Natal, 15 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mencatat berbagai capaian kinerja yang positif dan signifikan di seluruh bidang sepanjang periode pelaporan. Capaian tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Madina dalam meningkatkan penegakan hukum, pelayanan publik, serta upaya pemulihan keuangan negara secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Madina telah melaksanakan 6 Nota Kesepahaman (MoU) dengan instansi terkait sebagai bentuk penguatan sinergi. Selama periode tersebut, penanganan perkara penegakan hukum tercatat nihil, sementara pelaksanaan Bantuan Hukum sebanyak 33 kegiatan dan Pendampingan Hukum sebanyak 77 kegiatan. Selain itu, Bidang Datun juga memberikan 3 Pendapat Hukum, melaksanakan 18 kegiatan pelayanan hukum, serta menerima 12 pengaduan melalui layanan Halo JPN. Dari pelaksanaan tugas tersebut, Kejari Madina berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 170.117.387,-.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), kinerja penanganan perkara menunjukkan hasil yang optimal dengan jumlah Prapenuntutan (Praput) sebanyak 210 perkara, Penuntutan (Tut) 125 perkara, dan Eksekusi sebanyak 121 perkara. Selain itu, Kejari Madina juga berhasil menyelesaikan 2 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat capaian penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan 8 kegiatan penyelidikan dan 4 kegiatan penyidikan. Pada tahap Prapenuntutan tercatat 3 perkara, Penuntutan 3 perkara, serta Eksekusi sebanyak 9 perkara. Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Madina berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2.468.983.597,-.

Di bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mencatat capaian kinerja berupa 31 laporan Lidpamgal, 4 kegiatan Pakem, 5 Penerangan Hukum, 10 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 5 Jaksa Menyapa, 2 kampanye anti korupsi, serta 2 penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan ketertiban umum. Selain itu, bidang Intelijen juga menghadirkan berbagai inovasi edukasi dan pelayanan hukum, antara lain Podcast Markobar sebanyak 12 episode, program Peduli UMKM melalui Pesta Buah Sitombaga, Olimpiade Sains dan Sosial Kajari Madina, Lomba Monolog Kajari Madina, program Jaksa Masuk Kampus, serta aplikasi SIKIMAN, guna meningkatkan literasi hukum, transparansi, dan kedekatan Kejaksaan dengan masyarakat.

Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengelola pagu anggaran sebesar Rp9.888.258.000,- dengan realisasi anggaran mencapai Rp10.522.346.416,-. Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp121.697.500,- serta realisasi PNBP lainnya sebesar Rp3.286.171.765,-, yang menunjukkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, efektif, dan optimal. Dalam mendukung peningkatan kinerja dan kualitas tata kelola organisasi, Bidang Pembinaan juga melaksanakan berbagai inovasi, antara lain Adhyaksa Peduli, Lopo Kombur (Coffee Shop), Klinik/Pos Kesehatan, digitalisasi data perencanaan, digitalisasi data e-SAKIP dan layanan kepegawaian, serta digitalisasi data aset BMN berbasis QR Code, guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan di lingkungan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Adapun di Bidang Perampasan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Madina melaksanakan 3 kegiatan pemeliharaan barang bukti, 2 kegiatan pemusnahan, 25 kegiatan pengembalian barang bukti, serta 4 kegiatan penyelesaian barang rampasan negara.
Seluruh capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta negara. Kejari Madina terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan supremasi hukum di Kabupaten Mandailing Natal.
