Kamis, 07 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan, unsur Kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal, Koramil 13/Panyabungan, para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta rekan-rekan media.
Adapun susunan kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan doa, sambutan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, pembacaan berita acara pemusnahan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), penandatanganan berita acara, hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan sesi foto bersama.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum serta bentuk nyata pelaksanaan amanat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mewakili Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Beliau juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di antaranya perkara narkotika, tindak pidana cukai, perjudian, serta tindak pidana umum lainnya.
Untuk barang bukti narkotika, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memusnahkan ganja seberat 34.328,23 gram, shabu seberat 286,2 gram, serta ekstasi seberat 0,20 gram. Selain itu turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa handphone, timbangan digital, alat hisap narkotika, pakaian, senjata tajam, hingga rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.650.000 batang.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti pembakaran, penghancuran, pemotongan, serta pelarutan barang bukti narkotika ke dalam cairan yang kemudian diblender agar tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
