Panyabungan, 27 Januari 2026 — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum dan membina generasi muda yang taat hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di aula SMK Negeri 3 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Program JMS tersebut dipimpin oleh Kepala Subseksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Laora Happy Nia Silitonga, S.H., M.H., didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dan diikuti oleh 50 orang siswa dan siswi SMK Negeri 3 Panyabungan. Kehadiran tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal disambut langsung oleh Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Panyabungan beserta jajaran pendidik.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari program Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang ditujukan kepada pelajar tingkat sekolah. Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memberikan edukasi hukum sejak dini guna mencegah pelajar terjerumus ke dalam perilaku menyimpang, khususnya judi online dan penyalahgunaan narkoba, yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda.

Susunan acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan dari Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Panyabungan serta sambutan dari perwakilan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Selanjutnya, Tim Intelijen menyampaikan materi penyuluhan hukum dengan tema “Generasi Cerdas Tanpa Judi dan Narkoba”, yang membahas pengertian, faktor penyebab, dampak negatif, serta konsekuensi hukum dari judi online dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Para siswa dan siswi menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung. Hal tersebut terlihat dari keaktifan peserta dalam mengajukan berbagai pertanyaan seputar bahaya judi online, modus yang sering digunakan untuk menjerat pelajar, dampak narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, serta risiko hukum yang dapat timbul. Antusiasme ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelajar untuk memahami hukum dan menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah strategis Kejaksaan dalam melakukan pencegahan sejak dini terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
“Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berupaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar. Judi online dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda yang dapat merusak masa depan, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun hukum. Oleh karena itu, edukasi dan pembinaan seperti ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Jupri Wandy Banjarnahor.
Melalui pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat menanamkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan kesadaran hukum kepada para pelajar, sehingga mampu melindungi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan sekolah dari praktik judi online dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta mencegah terjadinya tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan akan terus melaksanakan program edukasi hukum secara berkelanjutan di lingkungan pendidikan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan dini, demi terwujudnya generasi muda Kabupaten Mandailing Natal yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum.
