Pemusnahan Barang Rampasan Narkotika Dan Barang Rampasan LainnyaYang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
- Bahwa pada hari Rabu,tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB,Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan Pemusnahan barang rampasan narkotika dan barang rampasan lainnya yang telah mempunyai hukum tetap(Inkracht), dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
- Bahwa pemusnahan narkotika dan barang rampasan lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Inkracht), yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal An. HERIYANTO MANURUNG,S.H.

- Bahwa susunan acara Pemusnahan barang rampasan narkotika dan barang rampasan lainnya yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) sebagai berikut :
- Doa yang dibacakan Agung Tambara Harahap
- Kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal An. NOVAN HADIAN, S.H.,M.H.
- Pembacaan Berita Acara Pemusnahan barang rampasan narkotika dan barang rampasan lainnya yang telah mempunyai hukum tetap
- (Inkracht) oleh Staff Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal;
- Foto Bersama;
- Pembakaran pemusnahan Barang Bukti;
- Penanda Tanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Rampasan yang dibubuhkan oleh Pejabat Terkait;
Bahwa pelaksanaan pemusnahan narkotika dan barang rampasan lainnya yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing.

Wah Paten
terimakasih kak