Panyabungan, Selasa 03 Maret 2026 — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019–2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB dan diterima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang meliputi penumbangan sawit lama, penyiapan lahan, penanaman bibit, hingga pemeliharaan awal diduga tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan teknis program.
Meskipun demikian, dokumen pertanggungjawaban tetap diajukan seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai progres, sehingga dana dicairkan hingga tahap akhir.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, negara mengalami kerugian sebesar Rp823.924.880,-.
Dalam perkara ini, terdakwa berinisial DH telah berada dalam kewenangan Penuntut Umum dan akan segera disidangkan. Sementara itu, terdakwa AA saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pelimpahan perkara ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan sesuai aturan,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa Bidang Intelijen akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap jalannya proses persidangan.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Kami akan terus memonitor setiap perkembangan persidangan guna mengantisipasi potensi hambatan serta menjaga kondusivitas,” ujar Jupri Wandy Banjarnahor.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara.
