Panyabungan, 13 April 2026 — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menjalin sinergi strategis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dalam rangka penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Rizki Kurniawan, S.P., M.M., sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan dari para pihak, penandatanganan perjanjian kerja sama, foto bersama, serta penutupan.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh tugas dan fungsi masing-masing institusi, di mana Kantor Pertanahan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, sedangkan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum seperti Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, hingga peran sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta dukungan sarana dan prasarana.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan:
“Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergitas antar lembaga pemerintah, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan dan tindakan di bidang pertanahan memiliki landasan hukum yang kuat. Kami berharap melalui peran Jaksa Pengacara Negara, potensi sengketa maupun kerugian negara dapat diminimalisir, serta tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Mandailing Natal.”
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Ke depan, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum, meminimalisir konflik pertanahan, serta memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
