Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Sumatera Utara, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom selaku PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bersama Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Dan Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara tentang ”Sinergitas Dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana Di Provinsi Sumatera Utara.”
Melalui penandatanganan ini, Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang mengimplementasikan kerja sama serupa, menyusul Jawa Timur dan Jawa Barat. Langkah ini merupakan wujud komitmen dalam memperluas penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu. Acara tersebut juga dihadiri oleh Undang Mugopal selaku PLT. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Dalam sambutannya, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu upaya strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis. Menurutnya, skema ini dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta bagi anak berhadapan dengan hukum, sehingga dapat membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Penandatanganan PKS ini merupakan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan. Bukan hanya sekadar memberikan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Sumut.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kajati Sumut Dr. Harly Siregar, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobbi Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara bersama para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih edukatif, proporsional, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
